banner 728x250

Usai Sengketa SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Perketat Pengamanan Aset Daerah

  • Share
Gedung SMA Negeri 1 Kota Bandung. (ANTARA/HO SMAN 1 Bandung)(ANTARA/HO SMAN 1 Bandung)

CNP Indonesia News – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memperkuat pembenahan dan pengamanan aset daerah setelah sengketa lahan SMAN 1 Bandung dinyatakan selesai di tingkat kasasi.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Yogi Gautama mengatakan, langkah ini dilakukan agar seluruh aset milik Pemprov Jabar tercatat rapi dan terlindungi hukum.

Example 300x600

“Tinggal masalah antisipasi, ya tidak hanya untuk SMAN 1 Bandung ya, mungkin aset yang lainnya,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/3/2026) malam.

Menurut ia, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) membuat posisi Pemprov Jabar semakin kuat atas lahan SMAN 1 Bandung.

“Ini kan bukti kepemilikan mah kita sudah kuat. Karena sudah memiliki sertifikat, secara undang-undang itu adalah bukti kepemilikan bukan sekedar petunjuk. Sudah cukup,” kata Yogi.

Yogi menjelaskan, pembenahan akan dilakukan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta dinas-dinas terkait yang menggunakan aset.

Sedangkan khusus untuk aset sekolah jenjang SMA dan SMK, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Ia mengungkapkan, bahwa pembenahan aset juga menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Bahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pengamanan dan penataan aset menjadi salah satu program prioritas.

Selain itu, juga penertiban aset ini juga mendapat dukungan Komisi I DPRD Jabar, dengan harapan agar tidak kembali bermasalah di masa depan.

“kalau ada aset yang lain dengan dinas pengguna asetnya. Ini memang harus ditebelin,” tutur Yogi.

Terkait proses hukum sengketa lahan antara Pemprov Jabar dan PLK, Yogi menyebut perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah berkekuatan hukum tetap.

“PT TUN kita mah sudah inkrah. Secara hukum iya (final) tapi ada PK, tapi kan sekarang badan hukumnya sudah dibatalkan oleh menteri hukum. Jadi subjek penggugatnya sudah tidak bisa (melakukan upaya hukum lanjutan),” pungkasnya.

banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 468x60