CNP Indonesia News – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan lapangan olahraga padel sebagai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan jasa hiburan. Hal itu tertuang dalam Surat Kepala Badan Pendapatan Pajak (Bapenda) Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Bapenda DKI Jakarta, Andri M Rijal mengatakan, pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen.
Pajak tersebut termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lainnya.
“Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025,” kata Andri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Dalam surat keputusan itu, bukan hanya lapangan padel yang menjadi objek pajak. Sejumlah sarana dan prasarana lain yang dikenakan pajak adalah tempat kebugaran, termasuk tempat yoga/pilates/zumba; lapangan futsal/sepak bola/mini soccer; lapangan tenis; kolam renang; lapangan bulu tangkis; lapangan basket; lapangan voli; lapangan tenis meja; lapangan squash; lapangan panahan; lapangan bisbol/sofbol; lapangan tembak; tempat bowling; tempat biliar; tempat panjat tebing; tempat ice skating; tempat berkuda; tempat sasana tinju/beladiri; tempat atletik/lari; dan jetski.
Merujuk laman Bapenda Jakarta, PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Sedangkan barang dan jasa tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
Kendati merupakan istilah baru, PBJT sebenarnya merupakan integrasi atau penggabungan dari lima jenis pajak daerah yang berbasis pada konsumsi yang sebelumnya sudah termasuk dalam jenis pajak daerah. Hal itu mencakup pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak penerangan jalan.
Adapun tarif PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan ditetapkan sebesar 10 persen. Khusus PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen.




















