banner 728x250

Pemerintah Bisa Kena Denda Rp 120 Juta jika Tak Perbaiki Jalan Rusak

  • Share
Deret 'jeglongan' jalan rudak di jalur pantura Pasuruan mengkhawatirkan keselamatan pengguna jalan, Senin (10/02/2025) (Kompas.com/MOH.ANAS)

JAKARTA – Penyelenggara jalan, dalam hal ini pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bisa dikenai denda apabila tidak melakukan perbaikan terhadap jalan rusak.

Hal ini sebagaimana tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Example 300x600

Dalam Pasal 273 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang, bisa dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Kemudian dalam Pasal 273 ayat (2) dijelaskan bahwa apabila kecelakaan akibat jalan rusak mengakibatkan luka berat, pelaku atau penyelenggara jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Selanjutya dalam Pasal 273 ayat (3) dijelaskan bahwa apabila kecelakaan akibat jalan rusak mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Lalu dalam Pasal 273 ayat (4) dijelaskan bahwa penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Sementara Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, pemangkasan anggaran infrastruktur yang berdampak pada peniadaan preservasi atau pemeliharaan rutin jalan berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan.

Pemeliharaan jalan perlu dilakukan secara rutin, mengingat tingkat kerusakan jalan akibat hujan cukup tinggi, terlebih bertepatan dengan momentum mudik Lebaran.

Apalagi, tak sedikit pemudik yang menggunakan sepeda motor. Menurut data Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), jenis transportasi penyebab kecelakaan tertinggi adalah sepeda motor yakni mencapai 77 persen.

Sisanya adalah truk 10 persen, kendaraan umum 8 persen, mobil pribadi 3 persen, dan lain-lain 2 persen.

“Karena saat hujan, air menggenang menutupi badan jalan sehingga masyarakat tidak tahu kondisi jalan berlubang itu, akibatnya rawan terjadi kecelakaan. Beberapa kejadian kecelakaan di jalan akibat banyaknya pengendara menghindari lubang atau bahkan terperosok ke dalam lubang itu,” kata Djoko, Minggu (09/02/2025).

Selain itu, kecelakaan juga bisa terjadi akibat pengendara menghindari lubang di jalan, yang menyebabkan tabrakan dengan pengendara lainnya. Sebagai informasi, efisiensi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tahun 2025 berimbas pada tidak adanya jalan nasional yang akan dipreservasi atau dipelihara secara rutin.

Hal ini tertera dalam paparan yang disampaikan oleh Menteri PU Dody Hanggodo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (06/02/2025).

Awalnya, Kementerian PU mendapatkan pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp 110,95 triliun.

banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 468x60